Meskipun hukum tidak melarang perkawinan beda agama, namun rupanya masuk dalam perkawinan maka bukan cuma urusan pesta nikah, baju pengantin, lokasi pesta dan berbekal cinta setengah mati aja. Perkawinan beda agama nggak bisa lepas dari soal aspek spiritual dan sosial juga rupanya. Dalam artikel yang di-posting dalam hukumonline.com tertulis ada 4 (empat) kelemahan nikah beda agama, yaitu pertama adalah rasa nggak nyaman. Kenapa nggak nyaman? Karena masing-masing pihak merasa agamanya adalah yang yang benar. Cepat atau lambat perasaan menikah dengan ‘orang yang keliru’ akan muncul juga. Lalu rasa nggak aman juga bakal muncul karena cepat atau lambat akan muncul pemikiran bahwa pasangan akan menarikmu ke dalam agamanya. Berkembang lebih lanjut ketika memiliki keturunan nanti atau anak maka pasangan tidak akan bebas mengkomunikasikan seputar masalah iman masing-masing kepada anak-anak mereka. Mau nggak mau perlu membatasi diri bila berbicara soal kepercayaan iman masing-masing kepada anak-anaknya. Dan yang terakhir adalah rasa nggak rela kalo anak-anak akan ikut agama pasangan di kemudian hari. Terlebih buat kamu yang beragama katolik ada perjanjian yang diberikan kepada Gereja bahwa keturunan kalian nanti akan dibesarkan dalam iman katolik. Di bawah ini penjelasan soal perkawinan beda agama yang di catat dalam Kompendium Katekismus Gereja Katolik: 345. Apa yang diperlukan jika salah satu calon mempelai adalah bukan Katolik? Perkawinan campur (antara seorang Katolik dan seorang yang dibaptis bukan Katolik) membutuhkan izin otoritas gerejawi demi layaknya. Dalam kasus disparitas kultus (antara seorang Katolik dan seorang yang tidak dibaptis) memerlukan dispensasi demi sahnya. Dalam kedua kasus itu, hal yang pokok ialah kedua belah pihak mengakui dan menerima tujuan pokok dan ciri khas perkawinan katolik. Perlu juga ditekankan bahwa pihak Katolik menerima kewajiban, yang juga sudah diketahui oleh pihak non-Katolik, untuk tetap menghayati imannya dan membaptis serta mendidik anak-anak mereka secara Katolik. 345. What is required when one of the spouses is not a Catholic? A mixed marriage (between a Catholic and a baptized non-Catholic) needs for liceity the permission of ecclesiastical authority. In a case of disparity of cult (between a Catholic and a non-baptized person) a dispensation is required for validity. In both cases, it is essential that the spouses do not exclude the acceptance of the essential ends and properties of marriage. It is also necessary for the Catholic party to accept the obligation, of which the non-Catholic party has been advised, to persevere in the faith and to assure the baptism and Catholic education of their children. Further reading: CCC 1633-1637 http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt565beb1c50465/ini-empat-kelemahan-nikah-beda-agama
top of page
bottom of page
Comments